Adab-Adab Sebelum Berjihad
- Mengikhlaskan niat hanya untuk Allah
Tuntutan bagi seorang mujahid adalah meluruskan niatnya dalam berjihad. Dengan demikian, jihad tidak boleh dilakukan hanya karena menuruti kemarahannya, melindungi kaumnya sendiri, mencari popularitas atau pujian orang lain, ingin mendapatkan ghanimah untuk dirinya sendiri, kelompoknya, atau kaumnya. Seorang mujahid harus memusatkan tujuannya untuk mencari ridha Allah, membela agama-Nya, meninggikan kalimat-Nya dan mengharapkan pahala dari-Nya.[1]
Sebagaimana firman Allah Ta‘âla, “Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama.”[2] Dan berdasarkan hadis Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan.”[3]
Niat merupakan hal yang harus dihadirkan dalam setiap amalan. Meluruskan niat lebih ditekankan kepada amalan jihad, karena amalan jihad sangat mudah dimasuki riya’.[4]
- Menjaga Ketakwaan kepada Allah
Dari Sufyan, dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang panglima atau komandan pasukan perang, beliau selalu mewasiatkan untuk selalu bertakwa kepada Allah.”[5]
Sebab memberi wasiat untuk selalu bertakwa adalah karena dengan takwa akan mendatangkan pertolongan dari langit,[6] Allah berfirman, “Ya (cukup), jika kamu bersabar dan bertakwa, dan mereka datang menyerang kamu dengan seketika itu juga, niscaya Allah menolong kamu.”[7]
- Musyawarah Antara Pemimpin dan Pasukan Sebelum Berperang
Di antara adab yang harus diperhatikan sebelum bertemu musuh adalah pertemuan antara pemimpin dengan mujahidin untuk musyawarah tentang perkara-perkara penting sebelum bertemu musuh. Seperti memastikan medan pertempuran, tempat yang sesuai untuk dijadikan markas pimpinan, dan wasilah yang diperlukan untuk melawan musuh.[8]
Dan di antara ciri-ciri baiknya hubungan antara komandan dan prajurit adalah seorang komandan bisa bermusyawarah dengan prajurit-prajuritnya tentang urusan-urusan yang membutuhkan musyawarah dan silang pendapat. Sesungguhnya pendapat kelompok lebih mendekati kebenaran daripada pendapat perseorangan, sedangkan kekuasaan Allah pun senantiasa mengiringi jamaah (kelompok). Barang siapa bermusyawarah dengan banyak orang, dia telah berbagi dengan pikiran-pikiran mereka.
Ada persoalan yang bisa dimusyawarahkan oleh seorang komandan perang dengan orang-orang secara keseluruhan, tetapi ada pula yang hanya bisa dimusyawarahkan dengan orang-orang secara khusus, Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam sebelum Perang Badar dimulai, beliau bertanya kepada orang-orang, “Sampaikanlah pendapat kalian kepadaku, wahai orang-orang!” Beliau pun mendengar masukan Abu Bakar, Umar, dan Al-Miqdad. Akan tetapi beliau masih merasa belum cukup dengan pendapat mereka, karena beliau mengharapkan pendapat kaum Anshar yang merupakan mayoritas umat muslim. Begitu pula dalam perang Uhud, beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya.[9]
- Membakar Semangat Pasukan Ketika Keluar Untuk Berperang
Di antara adab jihad adalah mengobarkan semangat dan keberanian pasukan dengan cara menyebutkan keutamaan jihad dan orang yang berjihad, dan mendorong mereka untuk mempersiapkan diri untuk menghadapi musuh.
Allah Ta‘âla berfirman, “Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban kamu sendiri. Kobarkanlah semangat para mukmin (untuk berperang). Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya).”[10]
- Membaiat Pasukan Untuk Tetap Teguh dan Tidak Melarikan Diri
Rasulullah membaiat para sahabatnya dalam banyak perkara di antara perkara-perkara Islam, dan di antaranya adalah baiat untuk tidak lari dari peperangan.
Dari Jabir, dia berkata, “Di hari Hudaibiyyah kami berjumlah seribu empat ratus orang, kami berbaiat kepada beliau. Umar memegang tangan beliau di bawah pohon Samurah sambil berkata, “Kami berbai’at kepada beliau bahwa kami tidak akan lari (dari peperangan) dan kami tidak berbai’at atas kematian.”[11]
- Mengangkat Liwa’ dan Rayah
Dari Sahal bin Sa’ad radliyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika perang Khaibar, ‘Sungguh bendera perang ini akan aku berikan esok hari kepada seseorang yang peperangan ini akan dimenangkan melalui tangannya. Orang itu mencintai Allah dan Rasul-Nya dan Allah dan Rasul-Nya juga mencintainya.’ Maka orang-orang melalui malam mereka dengan bertanya-tanya siapa yang akan diberikan kepercayaan itu. Keesokan harinya setiap orang dari mereka berharap diberikan kepercayaan itu, maka Beliau berkata, ‘Mana ‘Ali?’ Dijawab, ‘Dia sedang sakit kedua matanya’, maka (setelah ‘Ali datang) Beliau meludahi kedua matanya lalu mendo’akannya hingga sembuh seakan-akan belum pernah terkena penyakit sedikitpun. Lalu Beliau memberikan bendera perang kepadanya kemudian bersabda, ‘Perangilah mereka hingga mereka menjadi seperti kita (Muslim)’. Beliau melanjutkan, ‘Melangkahlah ke depan hingga kamu memasuki tempat tinggal mereka lalu serulah mereka ke dalam Islam dan beritahu kepada mereka tentang apa yang diwajibkan atas mereka. Demi Allah, bila ada satu orang saja yang mendapat petunjuk melalui dirimu maka itu lebih baik bagimu dari pada unta-unta merah (yang paling bagus).”[12]
Dan dalam hadits lain, dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu ia berkata, Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Bendera perang dipegang oleh Zaid lalu dia terbunuh kemudian dipegang oleh Ja’far lalu dia terbunuh kemudian dipegang oleh ‘Abdullah bin Rawahah namun dia pun terbunuh, Dan nampak kedua mata Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam berlinang. Akhirnya bendera dipegang oleh Khalid bin Al Walid tanpa menunggu perintah, namun akhirnya kemenangan diraihnya”.[13]
Dalam hadits ini disunnahkan untuk mengangkat bendera ketika berperang. Adapun yang mengangkatnya adalah seorang amir atau yang menempati posisinya ketika berperang.[14]
- Berlindung kepada Allah dan Meminta Pertolongan-Nya
Di antara adab berjihad fi sabilillah adalah berlindung kepada Allah, meminta pertolongan-Nya dan meminta dimenangkan atas musuh. Hal ini merupakan cara yang dilakukan oleh para nabi, rasul dan para pengikutnya.[15] Sebagaimana yang dilakukan Nabi Nuh, “Maka dia mengadu kepada Tuhannya, “Bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku)”.[16] Begitu juga apa yang dilakukan oleh pasukan Thaluth, “Tatkala Jalut dan tentaranya telah nampak oleh mereka, merekapun (Thalut dan tentaranya) berdoa, ‘Ya Tuhan kami, tuangkanlah kesabaran atas diri kami, dan kokohkanlah pendirian kami dan tolonglah kami terhadap orang-orang kafir”.[17] Begitu juga Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam, beliau selalu berdoa hingga turun ayat, “(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu, ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.[18]
- Mendakwahkan Islam Sebelum Memerangi
Tujuan dari jihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah, memberi petunjuk manusia kepada Allah, dan mengeluarkan mereka dari peribadatan kepada makhluk menuju peribadatan kepada Allah. Prinsip dari hal tersebut adalah menyampaikan dakwah kepada manusia dengan wasilah yang memungkinkan menjelaskan kepada mereka tentang kebaikan-kebaikan Islam, dan bahwasannya setiap manusia diperintahkan untuk masuk agama Islam.[19]
Imam Nawawi[20] berpendapat bahwa dakwah merupakan syarat diperbolehkannya perang. Orang-orang yang belum tersampaikan dakwah tidak diperangi. Adapun yang telah mendapatkan dakwah, diperbolehkan mengadakan penyerbuan tanpa dakwah terlebih dahulu.[21]
Imam Al-Kasani[22] juga berpendapat bahwa jika dakwah belum tersampaikan, maka mujahidin harus memulainya dengan dakwah kepada Islam dengan lisan.[23] Sebagaimana firman Allah Ta‘âla, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”[24]
Shalih bin ‘Ubaid Al-Harbi juga menjelaskan ijmak tentang hal tersebut, “Barang siapa yang diketahui dan dipastikan belum tersampaikan dakwah Islam, dan tidak diketahui apa yang dikehendaki peperangan darinya, maka diwajibkan untuk mendakwahkan kepada Islam atau membayar jizyah sebelum mengumumkan peperangan. Jika mereka menolak, mereka langsung diperangi. Kecuali dalam keadaan orang-orang kafir yang terlabih dahulu memerangi dan meyerang kaum muslimin, maka dalam keadaan ini mereka harus diperangi tanpa dakwah terlebih dahulu, karena untuk menjaga jiwa dan kehormatan.”[25]
[1] Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Al-Jihad…, vol. 1, hlm. 698.
[2] QS. Al-Bayyinah: 5.
[3] HR. Bukhari: 1, HR. Muslim: 1907.
[4] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 1, hlm. 192.
[5] HR. Muslim: 3261.
[6] As-Sarkhasi, Al-Mabsuth, (Cet. I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1421 H/2000 M), vol. 10, hlm. 6.
[7] QS. Ali Imran: 125.
[8] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 1, hlm. 196.
[9] Yusuf Al-Qardhawi, Fiqh Al-Jihad, (Cet. IV, Kairo: Maktabah Wahbah, 1435 H/2010 M), vol. 1, hlm. 717.
[10] QS. An-Nisa’: 84.
[11] HR. Muslim: 3449.
[12] HR. Bukhari: 2787.
[13] HR. Bukhari: 1169.
[14] Ibnu Hajar Al-‘Ashqalani, Fathul Bari bi Syarh Shahih Al-Bukhari, (Cet. I, Damaskus: Dar Ar-Risalah Al-‘Alamiyah, 1434 H/2013 M), vol. 9, hlm. 163.
[15] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 1, hlm. 204.
[16] QS. Al-Qamar: 10.
[17] QS. Al-Baqarah: 250.
[18] QS: Al-Anfal: 9.
[19] Abdullah bin Ahmad Al-Qadiri, Al-Jihad fi Sabilillah Haqiqatuhu wa Ghayatuhu, (Cet. II, Jeddah: Dar Al-Manarah, 1413 H/1996 M), vol. 1, hlm. 205.
[20] Al-Imam Al-Allamah Abu Zakaria Muhyuddin bin Syaraf An-Nawawi Ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal sebagai Imam Nawawi, adalah salah seorang ulama besar mazhab Syafi’i. Ia lahir di desa Nawa, dekat kota Damaskus, pada tahun 631 H dan wafat pada tahun 24 Rajab 676 H. Kedua tempat tersebut kemudian menjadi nisbat namanya, An-Nawawi Ad-Dimasyqi. Ia adalah seorang pemikir muslim di bidang fikih dan hadits. Imam Nawawi pindah ke Damaskus pada tahun 649 H dan tinggal di distrik Rawahibiyah. Di tempat ini beliau belajar dan sanggup menghafal kitab At-Tanbih hanya dalam waktu empat setengah bulan. Kemudian beliau menghafal kitab Al-Muhadzdzabb pada bulan-bulan yang tersisa dari tahun tersebut, di bawah bimbingan Syaikh Kamal Ibnu Ahmad. Semasa hidupnya, beliau selalu menyibukkan diri dengan menuntut ilmu, menulis kitab, menyebarkan ilmu, ibadah, wirid, puasa, dzikir, dan sabar. Di antara kitabnya yang terkenal adalah Al-Arba’in An-Nawawiyah, Riyadhus Shalihin, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Raudhatuth Thalibin, dan Al-Majmu` Syarhul Muhadzdzab.
[21] An-Nawawi Ad-Damsyiqi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, (Cet. I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1417 H/1996 M), vol. 21, hlm. 43.
[22] Nama lengkapnya adalah Abu Bakar ‘Alauddin bin Mas’ud bin Ahmad bin ‘Alauddin Al-Kasani. Sebutan Al-Kasani diambil dari istilah Kasan atau Qasyan, dan sekarang dikenal dengan nama Kazan, daerah yang terletak di sebelah tenggara Uzbekistan. Tidak diketahui pasti kapan tahun lahirnya, meninggal tahun 587 H di Halab atau Aleppo, Suriah. Al-Kasani merupakan salah satu ulama madzhab Hanafi yang tinggal di Damaskus pada masa kekuasaan sultan Nuruddin Mahmud. Beliau merupakan salah seorang murid ‘Alaudin Mahmud bin Ahmad As-Samarqondi Karya terbesar Al-Kasani yaitu kitab fikih yang berjudul Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’, yang merupakan salah satu rujukan bagi orang yang bermadzhab Hanafi.
[23] Al-Kasani Al-Hanafi, Bada’iu Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syari’, (Kairo: Dar Al-Hadits, 1426 H/2005 M), vol. 9, hlm. 346.
[24] QS. An-Nahl: 125.
[25] Shalih bin ‘Ubaid Al-Harbi, Mausu’ah Al-Ijma’ fi Fiqh Al-Islami, (Cet. I, Riyadh: Dar Al-Fadhilah, 1434 H/2013 M), vol. 6, hlm. 85.