TASYABBUH DENGAN KAFIR | Part I

 

Salah satu persoalan yang sering luput dari perhatian kita adalah persoalan tasyabbuh dengan non muslim. Hal ini sangat memprihatinkan kita, karena masyarakat kita yang mayoritas penduduknya muslim, mestinya identitas keislamanlah yang lebih menonjol di tengah masyarakat kita. Ironis memang, kenyataan yang terjadi malah sebaliknya, apalagi di kota-kota besar, kemestian berada di satu kutub, namun kenyataan berada di kutub yang lain. Yang lebih menyedihkan lagi, banyak di kalangan orang tua yang tidak perduli dalam persoalan ini. Padahal tanggung jawab pendidikan anak-anak ada di pundak kedua orang tua mereka. Ingatlah firman Allah SWT yang mengingatkan kita agar selalu berhati-hati dengan non muslim, Yahudi dan Nashara:

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka. (QS. 2:120)

Rasulullah SAW bersabda:

Dari Abu Said Al-Khudri ra dari Nabi SAW beliau bersabda: “kalian akan mengikuti jalan-jalan orang yang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sehingga jikalau mereka memasuki lobang dhab (nama binatang) niscaya kalian juga akan memasukinya. Kami bertanya : Ya Rasulullah, (apakah mereka ) Yahudi dan Nashrani? Beliau menjawab : Siapa lagi?” (Bukhari 6889, Muslim 2669, Ibnu Hibban 1595, Ibnu Majah 3994, Ahmad 8315)

Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari mereka”. HR:Ahmad dalam musnad, Abu Daud 4031 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Bani dalam Shahih al-Jami’ as-Shaghir.

Tasyabbuh secara etimologi berarti menyerupai dan secara terminologi yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah yaitu: menyerupai orang-orang kafir dari berbagai segi, akidah, ibadah, adat dan berbagai macam sikap yang merupakan ciri khas mereka. Termasuk dalam larangan ini adalah menyerupai orang-orang fasik dan bodoh, kendati mereka adalah orang Islam, seperti orang-orang yang belum sempurna imannya. Dari penjelasan di atas bisa kita ambil kesimpulan bahwa segala hal yang bukan bagian dari sifat khusus mereka, baik dalam segi akidah, ibadah, adat, dan tidak bertentangan dengan nash dan dasar agama, tidak membawa kepada kerusakan, maka semua itu tidak termasuk tasyabbuh.

Kenapa kita dilarang menyerupai orang kafir?

Sebelum kita menjawab pertanyaan ini, ada satu kaidah yang harus selalu kita ingat yaitu : agama Islam dasarnya adalah berserah diri kepada seluruh hukum Allah SWT dan Rasul-Nya. Yaitu membenarkan segala berita dari Allah dan Rasul-Nya, menjunjung perintah dan menjauhi larangan keduanya.

Kalau kita sudah mengetahui kaidah di atas, maka setiap muslim harus : menerima segala yang berasal dari Rasulullah SAW , menjunjung segala perintahnya dan menjauhi segala larangannya, dan di antara larangannya adalah menyerupai orang-orang kafir.

Setelah itu tidak mengapa kita mengatakan bahwa sebab pelarangan menyerupai orang kafir sangat banyak, di antaranya:

Pertama: Sesungguhnya setiap perbuatan orang kafir dasarnya adalah sesat, menyimpang dan merusak, baik dalam akidah, ibadah, adat, hari-hari besar maupun dalam tingkah laku. Adapun kebaikan yang berasal dari mereka, itu adalah pengecualian. Perbuatan baik yang mereka lakukan tidak akan ada pahalanya. Firman Allah SWT:

Dan Kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS. 25:23)

Kedua: menyerupai orang kafir (dalam berbagai hal) menjadikan kaum muslimin sebagai pengikut mereka. Ini merupakan perbuatan menentang Allah SWT dan Rasul-Nya dan mengikuti jalan selain jalan orang-orang yang beriman. Firman Allah SWT:

Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya. dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia kedalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali. (QS. 4:115)

Ketiga: sesungguhnya menyerupai orang kafir, biasanya akan membawa rasa kagum terhadap orang kafir. Hal itu akan membawa kekaguman kepada agama, adat, akhlak, perbuatan dan segala kesesatan dan kebatilan yang berasal dari mereka. Hal ini sudah terbukti dengan jelas dan nyata sekali, seperti yang terjadi di beberapa negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Kekaguman kepada orang kafir seperti ini pasti akan berdampak kepada meremehkan dan menghina sunnah-sunnah Nabi SAW, menolak segala petunjuk dan kebenaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW dan yang diamalkan para salafus saleh.

Keempat: menyerupai akan berdampak adanya rasa cinta, sayang dan sikap loyal terhadap yang ditiru. Ini adalah perkara fithrah yang sudah dipahami setiap orang yang berakal.

Kelima: kita dilarang menyerupai orang kafir karena sesungguhnya menyerupai mereka biasanya, menjadikan kita dalam posisi yang hina dan lemah. Inilah yang saat ini banyak terjadi terhadap kaum muslimin yang meniru-niru orang-orang kafir. Sehingga dalam menuntut ilmu agama Islam pun banyak di kalangan kaum muslimin yang belajar dari non muslim, sehingga ketika pulang kembali ke kampung halamannya, bukan ilmu agama bermanfaat yang dibawa pulang, namun ajaran-ajaran yang berasal dari Barat yang ujung-ujungnya mengkritik ajaran-ajaran Islam yang jelas tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits.

Beberapa perkara yang terdapat larangan menyerupai orang kafir secara umum

Larangan menyerupai secara umum terbagi enam macam:

Pertama: segala hal yang berhubungan dengan akidah.

Ini adalah tasyabbuh yang paling berbahaya. Perbuatan ini adalah perbuatan yang sudah membawa kepada kekafiran dan kesyirikan. Seperti memuja orang-orang shaleh, melakukan perbuatan ibadah kepada selain Allah SWT, meyakini bahwa Allah SWT memiliki anak seperti orang-orang Nashara yang mengatakan bahwa Isa anak Allah dan Yahudi yang mengatakan bahwa Uzair adalah anak Allah SWT, dan seperti bertahkim kepada selain hukum Allah SWT.

Kedua: segala hal yang berhubungan dengan hari-hari besar (hari raya).

Hari-hari besar, sekalipun biasanya termasuk dalam masalah ibadah, namun terkadang masuk dalam perbuatan adat, tetapi hari-hari besar tersebut telah ditentukan dalam syar’i dengan nash-nash yang sangat banyak. Karena hal ini sangat penting, telah diriwayatkan tentang larangan-larangan menyerupai orang-orang kafir. Dan telah ditentukan pula dalam sunnah bahwa hari besar Islam (hari raya) hanya ada dua. Hari-hari besar tersebut antara lain seperti perayaan hari lahir dan perayaan-perayaan yang diadakan secara rutin setiap tahun, setiap bulan. Semua itu termasuk tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang dilarang dalam agama Islam.

Ketiga: dalam hal ibadah.

Secara terperinci telah diriwayatkan dalam hadits-hadits Nabi SAW tentang larangan tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam masalah ibadah seperti menta’khirkan waktu shalat maghrib, menta’khirkan berbuka, meninggalkan makan sahur dan yang lainnya.

Keempat: dalam persoalan akhlak dan adat.

Seperti pakaian, ini yang dinamakan ciri yang nampak. Telah diriwayatkan dari Nabi SAW secara ijmal dan tafshil larangan tasyabbuh dalam masalah ini, seperti memotong jenggot, membuat bejana dari emas, memakai pakaian yang merupakan ciri khas orang-orang kafir, bergabungnya laki-laki dan perempuan dan yang lainnya yang merupakan adat dan kebiasaan mereka.

Oleh: Abu Fatimah az-Zahra