SEKILAS INFO
: - Kamis, 28-03-2024
  • 1 minggu yang lalu / Telah di buka SEDEKAH BUKA PUASA UNTUK SANTRI Darul Fithrah, mari kita raih pahala sebanyak banyaknya salah satunya dengan memberi makan dan minum orang yg berpuasa di bulan Ramadhan yg mulia ini.
  • 1 minggu yang lalu / Bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur’an , mari kita gunakan waktu di bulan Ramadhan ini untuk memperbanyak membaca dan mentadabburi isi Al Qur’an.
  • 2 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
DALIL BID’AH | Syar’i Maupun Lughawi

 

Sesuai dengan tabiat dari syariat bahwa setiap apa yang berkaitan dengannya harus bersandarkan dengan dalil yang mendasar untuk mengetahui apa yang diinginkan oleh Allah ta’ala dari perbuatan tersebut. Maka, penulis menghadirkan beberapa dalil-dalil penunjang yang menjelaskan bahayanya perkara bid’ah yang terdapat dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Beberapa diantaranya adalah:

{ثُمَّ قَفَّيْنَا عَلَى آثَارِهِمْ بِرُسُلِنَا وَقَفَّيْنَا بِعِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ وَآتَيْنَاهُ الْإِنْجِيلَ وَجَعَلْنَا فِي قُلُوبِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ رَأْفَةً وَرَحْمَةً وَرَهْبَانِيَّةً ابْتَدَعُوهَا مَا كَتَبْنَاهَا عَلَيْهِمْ إِلَّا ابْتِغَاءَ رِضْوَانِ اللَّهِ فَمَا رَعَوْهَا حَقَّ رِعَايَتِهَا فَآتَيْنَا الَّذِينَ آمَنُوا مِنْهُمْ أَجْرَهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ}.1

Kemudian Kami iringi di belakang mereka dengan rasul-rasul Kami dan Kami iringi (pula) dengan Isa putra Maryam; dan Kami berikan kepadanya Injil dan Kami jadikan dalam hati orang-orang yang mengikutinya rasa santun dan kasih sayang. Dan mereka mengada-adakan rahbaniyyah padahal kami tidak mewajibkannya kepada mereka tetapi (mereka sendirilah yang mengada-adakannya) untuk mencari keridhaan Allah, lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya. Maka Kami berikan kepada orang-orang yang beriman di antara mereka pahalanya dan banyak di antara mereka orang-orang fasik.”

Yang dimaksud dari “Kami jadikan hati orang-orang yang mengikutinya” adalah Hawariyyun atau pengikut nabi Isa ‘alaihis salam. Sedangkan makna ro’fah adalah rasa takut kepada Allah dan rohmah adalah kasing sayang terhadap makhluk hidup. Rahbaniyyah yang dimaksud adalah perbuatan bid’ah yang dilakukan oleh umat Nashara pada saat itu. Syariat tidak membuat suatu hukum tertentu yang ternyata itu adalah hasil dari perbuatan mereka sendiri. mereka mengira perbuatan tersebut akan mendatangkan keridhaan Allah.

Kata ibthigha memiliki dua makna: pertama, menurut Said bin Jubair, Qatadah, bahwa mereka meniatkan perbuatan mereka untuk mendapat ridha Allah. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa Kami (Allah) tidak mewajibkan hal tersebut adalah kami tidak mewajibkannya untuk menggapai ridha Allah ta’ala.

Kata lalu mereka tidak memeliharanya dengan pemeliharaan yang semestinya bermakna mereka tidak melaksanakan apa yang mereka ada-adakan. Inilah celaan bagi mereka yang terbagi dari 2 sisi: pertama: celaan atas perbuatan bid’ah mereka dalam agama atas apa yang tidak Allah perintahkan bagi mereka. Kedua, celaan atas mereka yang tidak melaksanakan amalan yang mereka buat sendiri, padahal mereka yakin bahwa hal tersebut adalah bagian dari mendekatkan diri kepada Allah.2

Mereka mendatangkan sebuah kebid’ahan sebagaimana para pengikut Nabi Isa alahis salam melakukan hal yang sama, yaitu berlebihan dalam beribadah. Mereka membuat diri mereka sendiri susah dalam menjalankan ibadah dengan cara melarang untuk memakan, meminum, berpakaian, menikah yang sebelumnya telah Allah perbolehkan untuk mereka. Mereka juga mengharuskan beribadah diatas gunung, berlepas dari manusia.

Kata ما فرطناها عليهم إلا ابتغاء مرضات الله (tidaklah mereka melampaui batas kecuali karena ingin mengharap ridha Allah), ini kembali kepada penggalan firman Allah ابتدعوها (berbuat bid’ah), yang bermaksud tidaklah kami wajibkan kepada mereka melainkan merekalah yang membuat-buatnya karena ingin mengharap ridha Allah.3 Maka, sebuah kebid’ahan meskipun tujuannya adalah untuk mengaharap ridha Allah ta’ala, maka perbuatan tersebut adalah sebuah kekejian yang tertolak karena tidak ada pokok syariat yang sesuai dengan hal tersebut.4

{وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ}.5

Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.”

Ibnu Katsir menafsirkan: “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. (An-Nahl: 116)”

Termasuk ke dalam pengertian ini setiap orang yang mengadakan suatu bid’ah yang tidak ada sandarannya dari hukum syara’, atau ia menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah, atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, hanya berdasarkan pendapat sendiri dan kemauan hawa nafsunya.

Huruf ma yang terdapat di dalam firman-Nya:

{لِمَا}

apa yang disebut-sebut. (An-Nahl: 116)

adalah ma masdariyah, yakni janganlah kalian mengatakan secara dusta terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah kalian.

Kemudian Allah ta’ala mengancam pelakunya melalui firman berikutnya, yaitu:

إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (An-Nahl: 116)

Yakni tidak beruntung di dunia, tidak pula di akhirat. Adapun di dunia, yang didapat hanyalah kesenangan yang sementara; sedangkan di akhirat nanti para pelakunya akan mendapat azab yang pedih, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:

نُمَتِّعُهُمْ قَلِيلا ثُمَّ نَضْطَرُّهُمْ إِلَى عَذَابٍ غَلِيظٍ

Kami biarkan mereka bersenang-senang sebentar, kemudian Kami paksa mereka (masuk) ke dalam siksa yang keras. (Luqman: 24)

إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ مَتَاعٌ فِي الدُّنْيَا ثُمَّ إِلَيْنَا مَرْجِعُهُمْ ثُمَّ نُذِيقُهُمُ الْعَذَابَ الشَّدِيدَ بِمَا كَانُوا يَكْفُرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak beruntung. (Bagi mereka) kesenangan (sementara) di dunia, kemudian kepada Kami-lah mereka kembali, kemudian Kami rasakan kepada mereka siksa yang berat, disebabkan kekafiran mereka. (Yunus: 69-70).6

Ayat diatas menunjukkan bahwa menghalalkan sesuatu atas dasar hawa nafsu adalah berbohong atas nama Allah ta’ala. Dan perbuatan bid’ah adalah mensyariatkan apa yang belum Allah syariatkan. Dan dalam ayat tersebut terdapat peringatan terhadap perbuatan bid’ah serta mensifati orang yang berbuat bid’ah dengan berbohong dan memfitnah Allah ta’ala.7

{يَا دَاوُودُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ}.

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.8

Ibnu Katsir berkata: Ini merupakan perintah dari Allah ta’ala kepada para penguasa agar mereka memutuskan perkara di antara manusia dengan kebenaran yang diturunkan dari sisi-Nya, dan janganlah mereka menyimpang darinya, yang berakibat mereka akan sesat dari jalan Allah. Allah ta’ala telah mengancam orang-orang yang sesat dari jalan-Nya dan yang melupakan hari perhitungan„yaitu dengan ancaman yang tegas dan azab yang keras.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Marwan ibnu Janah, telah menceritakan kepadaku Ibrahim alias Abu Zar’ah yang pandai membaca kitab-kitab terdahulu, bahwa Al-Walid ibnu Abdul Malik pernah bertanya kepadanya, “Apakah khalifah juga mendapat hisab? Kuajukan pertanyaan ini kepadamu karena kamu telah membaca kitab-kitab terdahulu, juga telah membaca Al-Qur’an serta memahaminya.” Aku (Abu Zar’ah) menjawab, “Wahai Amirul Mu-minin, saya hanya berpesan kepadamu, hendaknyalah engkau berdoa semoga berada di dalam keamanan dari Allah.” Kukatakan lagi, “Hai Amirul Mu-minin, apakah engkau lebih mulia bagi Allah ataukah Daud a.s.? Sesungguhnya Allah telah menghimpunkan baginya antara kenabian dan kekhalifahan (kekuasaan), tetapi sekalipun demikian Allah mengancamnya melalui firman-Nya,” sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Qur’an; Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka Bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkanmu dari jalan Allah. (Shad: 26) hingga akhir hayat.

Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: mereka akan mendapat azab yang berat, karena melupakan hari perhitungan. (Shad: 26) Ini merupakan ungkapan yang mengandung taqdim dan ta-khir, menurut urutannya adalah berbunyi seperti berikut: لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ يَوْمَ الْحِسَابِ بِمَا نَسُوا., yang artinya bagi mereka azab yang berat pada hari perhitungan nanti disebabkan mereka lupa daratan.

As-Saddi mengatakan bahwa makna ayat ialah bagi mereka azab yang berat disebabkan mereka meninggalkan amal perbuatan untuk bekal mereka di hari perhitungan. Pendapat yang kedua ini lebih serasi dengan makna lahiriah ayat.9

Hawa nafsu adalah sebab perbuatan bid’ah. Dan bid’ah adalah sebab manusia tersesat dalam beragama. Al-Amin asy-Syinqitiy berkata: “Jangan memotong dengan hawa nafsumu yang menyelisihi perintah Allah. Telah diperintahkan kepada nabi Daud didalamnya untuk berhukum diantara manusia dengan kebenaran dan melarangnya untuk mengikuti hawa nafsu. Karena mengikuti hawa nafsu adalah sebab orang tersesat dari jalan Allah.10

{وأن هذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}

dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”11

Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan beberapa penjelasan:

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. (Al-An’am: 153) Juga mengenai firman-Nya: Tegakkanlah agama dan janganlah kalian berpecah belah tentangnya. (Asy-Syura: 13) dan ayat lainnya yang semakna dalam Al-Qur’an. Ibnu Abbas berkata bahwa Allah memerintahkan kepada kaum mukmin untuk berjamaah (bersatu) dan melarang mereka berselisih pendapat dan bercerai-berai. Kemudian Allah memberitahukan kepada mereka, sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum mereka hanyalah karena pertikaian dan permusuhan mereka dalam agama Allah. Hal yang semisal disebutkan pula oleh Mujahid dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang.12

Imam Ahmad ibnu Hambal mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Aswad ibnu Amir Syazan. telah menceritakan kepada kami Abu Bakar (yaitu Ibnu Ayyasy), dari Asim (yaitu Ibnu Abun Nujud), dari Abu Wail, dari Abdullah ibnu Mas’ud r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw, membuat sebuah garis dengan tangannya (di tanah), kemudian bersabda: “Ini jalan Allah yang lurus.” Lalu beliau Saw. membuat garis di sebelah kanan dan kirinya, kemudian bersabda, “Ini jalan-jalan lain, tiada suatu jalan pun darinya melainkan terdapat setan yang menyerukan kepadanya.” Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Kuyang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan­Nya. (Al-An’am: 153).13

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Hakim, dari Al-Asam, dari Ahmad ibnu Abdul Jabbar, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan sanad yang sama. Selanjutnya Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya (Bukhari dan Muslim) tidak mengetengahkannya.14

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abu Ja’far Ar-Razi, Warqa, dan Amr ibnu Abu Qaus, dari Asim, dari Abu Wail (yaitu Syaqiq ibnu Salamah), dari Ibnu Mas’ud secara marfu’ dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Yazid ibnu Harun dan Musaddad serta An-Nasai, dari Yahya ibnu Habib ibnu Arabi dan Ibnu Hibban melalui hadis Ibnu Wahb, keempat-empatnya dari Hammad ibnu Zaid, dari Asim, dari Abu Wail, dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz yang semisal. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al-Musanna, dari Al-Hammani, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafaz yang semisal. Imam Hakim meriwayatkannya dari Abu Bakar ibnu Ishaq, dari Ismail ibnu Ishaq Al-Qadi, dari Sulaiman ibnu Harb, dari Hammad ibnu Zaid dengan lafaz yang sama pula; dan Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.15

Imam Nasai dan Imam Hakim telah meriwayatkan hadis ini melalui hadis Ahmad ibnu Abdullah ibnu Yunus, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim, dari Zurr, dari Abdullah ibnu Mas’ud dengan lafaz yang sama secara marfu.

Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Murdawaih melalui hadis Yahya Al-Hammani, dari Abu Bakar ibnu Ayyasy, dari Asim, dari Zurr dengan lafaz yang semisal.

Imam Hakim menilainya sahih, seperti yang Anda ketahui melalui dua jalur. Barangkali hadis ini bersumberkan dari Asim ibnu Abun Nujud, dari Zurr, juga dari Abu Wail Syaqiq ibnu Salamah; kedua-duanya dari Ibnu Mas’ud dengan lafaz yang sama.16

Imam Hakim mengatakan bahwa syahid (bukti) dari hadis ini diperkuat oleh hadis Asy-Sya’bi, dari Jabir melalui jalur yang tidak dikukuhkan. Imam Hakim seakan-akan mengisyaratkan kepada hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abdu ibnu Humaid, sedangkan lafaznya berdasarkan Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Muhammad (yaitu Abu Bakar ibnu Abu Syaibah), telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Jabir yang mengatakan, “Ketika kami sedang duduk di dekat Nabi Saw., maka beliau membuat suatu garis seperti ini di hadapannya, lalu bersabda: ‘Ini adalah jalan Allah,’ lalu membuat dua garis di sebelah kanan dan dua garis lagi di sebelah kiri garis pertama, lalu bersabda, ‘Ini jalan-jalan setan.’ Sesudah itu Nabi Saw. meletakkan tangannya pada garis yang paling tengah seraya membacakan firman-Nya: ‘dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa’ (Al-An’am: 153).”

Imam Ibnu Majah meriwayatkannya di dalam kitab sunnah dari Sunan-nya, begitu juga Imam Al-Bazzar, semuanya dari Abu Sa’id (yaitu Abdullah ibnu Sa’id), dari Abu Khalid Al-Ahmar dengan lafaz yang sama.17

Menurut kami, Al-Hafiz ibnu Murdawaih telah meriwayatkannya melalui dua jalur, dari Abu Sa’id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Mujalid, dari Asy-Sya’bi, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. membuat suatu garis, lalu membuat garis lagi di sebelah kanan dan sebelah kirinya masing-masing satu garis. Kemudian beliau meletakkan tangan (tongkat)nya pada garis yang pa­ling tengah, lalu membacakan firman-Nya: dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia. (Al-An’am: 153)

Tetapi yang dijadikan pegangan adalah hadis Ibnu Mas’ud, sekalipun di dalamnya ada hal yang diperselisihkan, jika dianggap sebagai asar, dan memang telah diriwayatkan secara mauquf hanya sampai pada dia.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul A’la, menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saur, dari Ma’mar, dari Aban ibnu Usman, bahwa pernah seorang lelaki berkata kepada Ibnu Mas’ud, “Apakah siratal mustaqim (jalan yang lurus) itu?” Ibnu Mas’ud menjawab, “Nabi Muhammad Saw. meninggal­kan kami di bawahnya, sedangkan di ujung jalan yang lurus itu terdapat surga. Tetapi di sebelah kanannya terdapat jembatan dan di sebelah kirinya terdapat jembatan lagi. Kemudian dipanggillah semua orang yang harus melewatinya. Barang siapa yang mengambil jalan jembatan tersebut, maka jembatan itu mengantarkannya ke neraka. Tetapi barang siapa yang mengambil jalan yang lurus itu, maka jalan yang lurus itu menghantarkannya ke surga.” Kemudian Ibnu Mas’ud membacakan firman-Nya: dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia: dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya (Al-An’am: 153), hingga akhir ayat.18

Ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Amr, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdul Wahab, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kaini Ismail ibnu Ayyasy, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Ayyasy, dari Muslim ibnu Abu Imran, dari Abdullah ibnu Amr, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas’ud mengenai makna jalan yang lurus. Maka Ibnu Mas’ud menjawab, “Nabi Muhammad Saw. meninggalkan kita di bawahnya yang ujungnya berakhir sampai ke surga,” hingga akhir hadis, sama dengan sebelumnya.

Telah diriwayatkan melalui hadis An-Nuwwas ibnu Sam’an hal yang semisal.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Siwar Abul Ala, telah menceritakan kepada kami Lais (yakni Ibnu Sa’d), dari Mu’awiyah ibnu Saleh, bahwa Abdur Rahman ibnu Jubair ibnu Nafir telah menceritakan kepadanya, dari ayahnya, dari An-Nuwwas ibnu Sam’an, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Allah membuat suatu perumpamaan, yaitu jalan yang lurus, pada kedua sisi jalan yang lurus terdapat dua buah tembok, yang pada kedua tembok itu terdapat banyak pintu yang terbuka dalam keadaan tertutup oleh penutup yang dijuraikan. Pada pintu jalan terdapat juru seru yang mengatakan.”Hai manusia, marilah kalian semua masuki jalan yang lurus ini, dan janganlah kalian bercerai berai!” Dan ada juru penyeru lagi dari atas jalan itu: maka apabila seseorang hendak membuka salah satu dari pintu-pintu itu, juru seru tersebut berkata.”Celakalah kamu. jangan kamu buka. Jika kamu membukanya, kamu pasti memasukinya (yakni neraka).’ ‘Jalan tersebut adalah perumpamaan agama Islam, sedangkan kedua tembok itu perumpamaan batasan-batasan Allah, dan pintu-pintu yang terbuka itu perumpamaan hal-hal yang diharamkan Allah. Juru penyeru yang ada di pintu jalan adalah perumpamaan Kitabullah, sedangkan juru penyeru yang dari atas jalan adalah nasihat Allah yang ada di dalam kalbu setiap orang muslim.

Imam Turmuzi dan Imam Nasai meriwayatkannya dari Ali ibnu Hijr, Imam Nasai menambahkan dari Amr ibnu Usman; kedua-duanya dari Baqiyyah ibnul Walid, dari Yahya ibnu Sa’d, dari Khalid ibnu Ma’dan, dari Jubair ibnu Nafir, dari An-Nuwwas ibnu Sam’an dengan lafaz yang semisal. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib.

Firman Allah ta’ala:

فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ

maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan yang lain. (Al-An’am: 153)

Sesungguhnya lafaz sirat atau jalan-Nya dikemukakan dalam bentuk tunggal karena perkara yang hak itu hanyalah satu. Mengingat hal itu, maka lafaz sabil dikemukakan dalam bentuk jamak (yaitu subul) karena berbeda-beda dan bercabang-cabang, seperti yang disebutkan di dalam firman-Nya:

Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al-Baqarah: 257)19

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Sufyan ibnu Husain, dari Az-Zuhri, dari Abu Idris Al-Khaulani, dari Ubadah ibnus Samit yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Siapakah di antara kalian yang mau berbaiat (berjanji setia) kepadaku untuk berpegang teguh kepada ketiga ayat ini?” Kemudian Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Katakanlah, “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian.” (Al-An’am: 151) hingga selesai sampai akhir ketiga ayat berikutnya. Setelah itu Rasulullah Saw. bersabda: Barang siapa yang menunaikan ketiganya, maka pahalanya ada pada Allah. Dan barang siapa yang mengurangi sesuatu darinya, lalu Allah menimpakan musibah di dunia, maka hal itu adalah hukumannya. Barang siapa yang menangguhkannya sampai hari akhirat, maka urusannya terserah kepada Allah. Jika Allah berke­hendak menyiksanya, niscaya Dia menyiksanya; dan jika Dia berkehendak memaafkannya, niscaya Dia memaafkannya.20

Kata “jalan yang lurus” dalam ayat diatas adalah jalan Allah yang diserukan atasnya, yaitu perbuatan sunnah. Dan makna as-subul dalam ayat bermakna jalan orang-orang yang menyelisihi yang terhalang dari jalan yang lurus. Mereka adalah ahli bid’ah dan ahwa’.21

(وَمَنْ أَضَلُّ مِمَّنَ اتَّبَعَ هَوَاهُ بِغَيْرِ هُدًى مِنَ اللهِ إِنَّ اللهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ).

…Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.”22

Ibnu Katsir berkata: Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah. (Al-Qashash: 50) yang dimaksud adalah tanpa alasan yang diambil dari Kitabullah.

Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (Al-Qashash: 50)

Adapun firman Allah ta’ala: Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al-Qur’an) kepada mereka. (Al-Qashash: 51), Mujahid mengatakan bahwa maksud ayat tersebut adalah Kami terangkan perkataan ini kepada mereka. As-Saddi mengatakan, Kami jelaskan perkataan ini kepada mereka.23

Qatadah mengatakan bahwa Allah ta’ala menceritakan kepada mereka apa yang telah diperbuat-Nya terhadap umat terdahulu dan apa yang Dia lakukan sekarang. agar mereka mendapat petunjuk. (Al-Qashash: 51)

Mujahid dan lain-lainnya telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: telah Kami turunkan berturut-turut kepada mereka. (Al-Qashash: 51) bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang Quraisy, dan memang pengertian inilah yang tersimpulkan dari makna lahiriah ayat.

Tetapi Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Amr ibnu Dinar, dari Yahya ibnu Ja’dah, dari Rifa’ah ibnu Qarzah Al-Qurazi, yang menurut Ibnu Mandah disebut Rifa’ah ibnu Syamuel, paman dari pihak ibunya Siti Safiyyah binti Huyayyin, yang menceraikan istrinya Tamimah binti Wahb, lalu dikawini oleh Abdur Rahman ibnuz Zubair ibnu Bata sesudahnya. Demikianlah menurut Ibnul Asir.

Rifa’ah mengatakan bahwa firman Allah Swt.: Dan sesungguhnya telah Kami jelaskan perkataan ini kepada mereka. (Al-Qashash: 51) diturunkan berkenaan dengan sepuluh (orang Yahudi), saya adalah salah seorang dari mereka. Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dengan keterangan bahwa hadis tersebut merupakan perkataan Rifa’ah.24

Perintah hanya dibagi kepada 2 bagian dan tidak ada yang ketiga dari keduanya. Perintah itu adalah kewajiban dari Allah dan Rasul dan apa yang datang dari keduanya, atau sesautu yang mengikuti hawa nafsu. Maka setiap apa yang tidak datang dari Rasul maka hal tersebut berasal dari hawa nafsu.

(وَلَا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ)

dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”25

Janganlah seseorang mengikuti hawa nafsu dalam menentukan hukum atau lain sebagainya. Hal tersebut karena akan menyesatkan dari Agama Allah yang kuat, dan dari syariatnya yang lurus.26

Adapun dalil dari hadits akan penulis sebutkan beberapa diantara.

ماَ رَوَى البُخَارِيّ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. (مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ) وَفِي رِوَايَةٍ: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ.

“Dari Aisyah r.a berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang mengada-ngada dalam perkara (agama) kami, sesuatu yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.”27 (muttafaq alaihi). Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang bukan dari perkara (agama) kami, maka ia tertolak.”

Makna dari kata radd (tertolak) adalah tidak sesuai dengan sunnah. Dan pelakunya tidak mendapatkan pahala dan tidak sesuai dengan sunnah. Faidah yang terdapat dalam hadits ini adalah menolak semua perkara baru dalam agama yang tidak sesuai syar’i. Dan setiap amal yang tidak ditujukan untuk Allah, pelakunya tidak akan mendapat pahala. Begitupula jika setiap perbuatan yang bukan menjadi sebuah perintah Allah dan Rasul-Nya, maka hal tesebut tertolak untuk dilakukan. Dan barangsiapa yang membuat hal baru dalam agama dengan apa yang belum Allah dan Rasul-Nya izinkan, maka hal tersebut bukan sama sekali bagian dari agama.28

وَمَا رَوَى البُخَارِي عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “المـَدِيْنَةُ حَرَمٌ مَا بَيْنَ عَائِرٍ إِلَى كَذَا، مَنْ أَحْدَثَ فِيْهَا حَدَثًا، أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالملَاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لَا يَقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ وَلَا عَدْلٌ.”

Dari Anas r.a dari Nabi SAW ia bersabda: “Madinah haram diantara ‘A’ir29 sampai sekian. Barangsiapa yang mengada-ngada suatu perbuatan (bid’ah), atau menolong para pelakunya, maka ia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan manusia seluruhnya. Transaksi dan kesaksiannya tidak diterima.”30

Hadits diatas memang berkaitan erat dengan segala yang terdapat didalam kota Madinah. Namun, maksud ihdats (melakukan hal baru) dalam hal hadits ini adalah tindakan pidana disekitar madinah. Barangsiapa yang melindungi pelaku tindak pidana maka tidak akan diterima fidyah dan rampasan perang darinya. Akan tetapi makna bid’ah disini mencakup setiap perubahan dalam agama.31

وعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم إِذَا خَطَبَ… يَقُولُ: أَمَّا بَعْدُ، فَإِنَّ خَيْرَ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ وَخَيْرَ الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحدَثَاتُهَا، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ.

Dari Jabir bin Abdullah r.a berkata bahwasannya Rasulullah SAW jika berkhutbah, maka ia akan berkata: “amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad SAW. Dan seburuk-buruk perkara adalah yang dibuat-buat (bid’ah), dan setiap perkara bid’ah adalah sesat.”32

Maksud hadits diatas adalah bahwa lafadz kullun adalah lafadz umum yang mencakup segala bid’ah syar’iyyah. Sebagian ulama berpendapat bahwa didalamnya termasuk bid’ah hasanah. Akan tetapi, yang mendekati kebenaran bahwa bid’ah sebagaimana dalam istilah adalah bid’ah syar’iyyah. Setiap bid’ah dalam makna ini termasuk kesesatan sesuai nash hadits yang dikemukakan.33

Barangsiapa yang menghormati dan membantu para pelaku bid’ah maka dia telah membantu untuk menghancurkan agama Islam. Karena pelau bid’ah menyelisihi sunnah yang jauh dari keistiqomahan. Dan barangsiapa yang menghormatinya, seakan dia telah berupaya untuk membengkokkan keistiqomahan. Maka jelaslah jika dikatakan bahwa menghormati mereka sama dengan menganggap remeh sunnah. Menganggap remeh sunnah sama dengan meremehkan Islam. Meremehkan Islam sama saja dengan berusaha untuk menghancurkan bangunannya. Padahal hal tersebut adalah bagian dari sebuah kekerasan.34

Dari hadits-hadits diatas dapat disimpulkan bahwa bid’ah memiliki 3 unsur khusus. Dan sesuatu tidak dapat dikatakan sebuah bid’ah kecuali terdapat didalamnya 3 unsur tersebut: al-ihdats (perkara baru)35, dan perkara baru tersebut disandarkan kepada agama36, dan perkara tersebut tidak bersandar kepada pokok syariat37 baik secara umum atau khusus.38

 

1 QS. Al-Hadid: 27

2 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 8, hlm: 28-29

3 Mahmud Afwan Mahmud, Dhawabith al-Bid’ah wa Qawaiduha al-Ushuliyyah al-Fiqhiyyah, tidak dicetak, hlm: 23. Lihat: al-Jauzi, Abdurrahman bin Ali, Zadu al-Muyassar fii Ilmi at-Tafsir, (Beirut: al-Maktabah al-Islamiy), hlm: 176

4 Mahmud Afwan Mahmud, Dhawabith al-Bid’ah wa Qawaiduha al-Ushuliyyah al-Fiqhiyyah,… hlm: 23

5 QS. An-Nahl: 116

6 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 4, hlm: 209-210

7 Mahmud Afwan Mahmud, Dhawabith al-Bid’ah wa Qawaiduha al-Ushuliyyah al-Fiqhiyyah,…, hlm: 24

8 QS. Saad: 26

9 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 7, hlm: 62-63

10 Muhammad asy-Syinqitiy, Adhwa’u al-Bayan, (Beirut: Alim al-Kutub), vol: 7, hlm: 25

11 QS. Al-An’am: 153

12 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 3, hlm: 365

13 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …vol: 3, hlm: 365

14 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim,…vol: 3, hlm: 365

15 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …vol: 3, hlm: 366

16 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …vol: 3, hlm: 366

17 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …vol: 3, hlm: 365

18 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, … vol: 3, hlm: 367

19 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …vol: 3, hlm: 367

20 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, …, vol: 3, hlm: 368

21 Hisamuddin Affanah, Qawa’idun wa Asasun fii as-Sunnah wa al-Bid’ah, hlm: 1

22 QS. Al-Qashash: 50

23 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 6, hlm: 242

24 Ismail bin Umar bin Katsir, Tafsir al-Qur’anu al-‘Adzim, (Daru Thibbiyyah, 1420 H/ 1999 M), vol: 6, hlm: 242-243

25 QS. Saad: 26

26 Muhammad Ali as-Shabuniy, Shafwatu at-Tafsir, (Beirut: Darul Qur’an al-Karim, 1402 H, 1981 M), vol: 3, hlm: 56

27 Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Daru Thuqin Najah, 1422 H), vol: 3, hlm: 184, no: 2697; Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Daru Ihya’i at-Turats al-Arabi, 1431 H), vol: 3, hlm: 1343, no: 1718

28 Zainuddin Abu al-Faraj Abdurrahman bin Syihabuddin al-Baghdadiy, Jami’u al-‘Ulum wa al-Hikam, hlm: 2

29 Nama gunung di Madinah. Lihat: Sunan Abu Daud, Darur Risalah al-Ilmiyyah, vol: 3, hlm: 379

30 Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, (Damaskus: Daru Thuqin Najah, 1422 H), vol: 3, hlm: 20, no: 1870

31 Lihat: Dhawabitu al-Bid’ah, hlm:15

32 Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, (Beirut: Daru Ihya’i at-Turats al-Arabi, 1431 H), vol: 2, hlm: 592, no: 867

33 Mahmud Afwan Mahmud, Dhawabitu al-Bid’ah wa Qawaiduha al-Ushuliyyah al-Fiqhiyyah, hlm: 26

34 Abdu Rauf al-Manawiy, Faidhu al-Qadir Syarhu al-Jami’ as-Shaghir, vol: 6, hlm: 237

35 Dalil yang merujuk kepada unsur ini adalah sabda Nabi SAW “barangsiapa yang membuat hal baru” dan sabda lain “setiap hal baru adalah bid’ah”.

36 Dalil yang mengacu pada unsur ini adalah sabda beliau “dalam perkara kami”. Perkara yang dimaksud adalah perkara agama. Lihat: Jami’u al-‘Ulum wa al-Hikam, vol: 1, hlm: 177

37 Dalilnya adalah “yang bukan darinya” atau “yang bukan dari perkara kami”. Unsur ini mengeluarkan dari bid’ah setiap perkara baru yang memilki landasan pokok syari’at. Seperti pengumulan al-Qur’an yang dilakukan shahabat, dan shalat tarawih berjamaah sebagai bentuk maslahat mursalah.

38 Muhammad Husain al-Jizaniy, Qawa’idu Ma’rifati al-Bid’ah, hlm: 19-20

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Arsip