SEKILAS INFO
: - Jumat, 04-10-2024
  • 2 bulan yang lalu / Pengambilan Sanad Al Qur’an Qira’ah Imam Ibnu katsir (Riwayat Al Bazzi & Qunbul) Online bersama Ust Khoirul H. Faturrozy, info hub. 089667586200  
  • 8 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Santri Baru ponpes Darul Fithrah resmi di buka
ADAB UMUM DALAM BERJIHAD | Part VIII

Adab-Adab Umum Ketika Berjihad

  1. Tidak Membunuh Utusan

Hal ini merupakan adab mulia dalam sunnah nabawiyah baik secara perkataan maupun perbuatan. Hal ini juga diterapkan para sahabat sepeninggal Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam di setiap negeri di mana mereka berjihad untuk meninggikan kalimat Allah.

Sebagaima hadis yang diriwayatkan dari Nu’aim, ia berkata berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam ketika membaca surat Musailamah Al Kadzab, beliau bertanya kepada dua orang utusannya, ‘Apa yang kalian komentari tentang suratnya?’ (mereka berdua) berkata, ‘Kami sependapat dengan dia (Musailamah).’ Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Demi Allah, kalaulah bukan karena pertimbangan seorang utusan tidak boleh dibunuh, pasti saya potong leher kalian berdua”.[1]

  1. Memberi Jaminan Keamanan bagi Musuh yang Ingin Belajar Islam

Barang siapa yang meminta jaminan keamanan untuk mendengarkan kalamullah dan mengetahui syariat Islam, maka kaum muslimin harus mengabulkan permintaannya. Kemudian setelah selesai, dikembalikan ke tempat dia meminta keamanan. Hal ini tidak ada perbedaan di dalamnya. Hal ini didasarkan dengan firman Allah Ta‘âla, “Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya.[2] Akan tetapi kaum muslimin harus tetap waspada. Karena bisa jadi hal itu merupakan strategi untuk memata-matai, maka kaum muslimin diwajibkan untuk tidak memberitahu sedikit pun rahasia mereka karena jika dia memberitahukan kepada musuh, maka musuh bisa mengambil manfaat darinya.[3]

 

[1] HR. Ahmad: 15420.

[2] QS. At-Taubah: 6.

[3] Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Al-Mughni li Ibni Qudamah, (Cet. I, Beirut: Dar Al-Fikr, 1405 H), vol. 10, hlm. 428.

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.