Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya air adalah salah satu alat bersuci yang diberikan Allah ﷻ pada kita. Dengan air kita bisa menghilangkan kotoran dari hadats kecil maupun besar. Air juga menjadi media untuk melalukan wudhu yang mana wudhu adalah salah satu dari syarat sahnya sholat. Namun, selain air Allah juga menyediakan media lain sebagai pengganti air manakala air tidak ditemukan saat ingin bersuci dari hadats. Ya. Batu adalah alat yang bisa kita gunakan untuk beristinja’ (cebok). Hukum beristinja’ wajib karena ditakutkan sisa-sisa kotoran setelah berhadats akan menyebar ke tempat lain manakala tidak segera dibersihkan dan menjadikan pakaian yang dikenakan akan menjadi najis. Beristinja’ dengan batu adalah bentuk bersuci yang ringan. Walaupun batu bisa menjadi alat istinja’, ada syarat-syarat tertentu yang harus dilaksanakan dalam menggunakan batu sebagai media beristinja’. Adapun syarat-syarat yang ditetappkan oleh Imam Syafi’i sebagai berikut:
Kita boleh menggunakan air saja saat bersuci dan itu sudah cukup memenuhi syarat untuk bisa menghilangkan kotoran sisa berhadats. Namun lebih utama menggunakan keduanya jika memungkinkan. Caranya adalah beristinja’ dengan batu terlebih dahulu lalu disempurnakan dengan air agar memastikan bahwa sisa-sisa kotoran yang menempel ditubuh sudah hilang. Namun sejatinya, jika hendak memilih salah satu dari air dan batu, maka yang lebih utama untuk bersuci adalah dengan menggunakan air. Meski dengan menggunakan batu juga boleh asalkan yang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan tersebut.
Itulah penjelasan beristinja’ dengan batu sesuai yang ditelah dijelaskan dalam syafi’iyyah dalam berbagai kitabnya. Adapun penggunaan tisu sebagai media lain untuk beristinja’ masih menjadi perselisihan dikalangan ulama’. Namun Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, “Apakah sah bersuci dengan tisu?”
Beliau menjawab, “Ya, bersuci dengan tisu dianggap sah, tidak mengapa, karena tujuan bersuci adalah menghilangkan najis, apakah dengan tisu, kertas, debu, batu, kecuali tidak dibolehkan bersuci dengan sesuatu yang dilarang syariat, seperti tulang atau kotoran hewan. Karena tulang adalah makanan jin jika dia adalah binatang yang halal disembelih, adapun jika binatang yang tidak halal disembelih, maka tulang tersebut termasuk najis, dan najis tidak dapat mensucikan. Sedangkan kotoran hewan, jika dia termasuk najis, maka najis tidak dapat mensucikan, sedangkan jika dia termasuk yang tidak najis, maka dia adalah makanan ternak jin. Karena ketika para jin datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan beriman kepadanya, beliau memberinya jamuan yang tidak terputus hingga hari kiamat, beliau bersabda, “Bagi kalian tulang (dari hewan yang disembelih) dengan menyebut nama Allah, kalian akan dapatkan lebih banyak daripada daging”. Ini adalah termasuk perkara gaib yang tidak terlihat. Akan tetapi wajib bagi kita mengimaninya. Demikian pula dengan kotoran hewan ternak, dia merupakan pakan hewan-hewan mereka (jin).” Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 4/112. Wallahu a’lam.
Ibnu Ristan
Sumber : Safiinatu An-Najah; Kaasyifatu As-Saja
Tinggalkan Komentar