SEKILAS INFO
: - Jumat, 04-10-2024
  • 2 bulan yang lalu / Pengambilan Sanad Al Qur’an Qira’ah Imam Ibnu katsir (Riwayat Al Bazzi & Qunbul) Online bersama Ust Khoirul H. Faturrozy, info hub. 089667586200  
  • 8 bulan yang lalu / Bingung pilih pondok Tahfidz atau pondok IT ? di Darul Fithrah kamu bisa dapat keduanya. Lebih Efektif & Efisien
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Santri Baru ponpes Darul Fithrah resmi di buka
Pendapat nyeleneh seputar niat

Pada artikel kali ini kita akan membahas beberapa pendapat-pendapat nyeleneh (aneh lagi menyimpang) baik pendapat tersebut sudah ada sejak zaman dahulu atau muncul pada zaman kontemporer. Berikut beberapa pendapat yang nyeleneh seputar niat.

Harus Berniat Dalam Menghilangkan Najis.

Pendapat ini pernah dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ 1/372. Menurut pendapat ini, benda yang terkena najis baru dihukumi suci ketika ada niat untuk menghilangkannya.

Bila sebelum menghilangkan najis tersebut tak ada niatan (bisa karena lupa atau menjadi bersih sendiri karena waktu) maka benda tersebut masih dihukumi najis. Sebagai contoh, sepotong baju terkena air kencing. Baju tersebut dianggap suci bila seseorang sengaja berniat untuk menyucikannya. Bila tidak ada niat, baju tersebut tetap dihukumi najis.

Konsekuensi pendapat ini adalah, baju yang terkena najis tersebut tidak akan suci walaupun terguyur air hujan atau terjatuh ke sungai. Bahkan, baju tersebut bila dilaundry tapi lupa tak berniat menghilangkan najis, tetap saja belum dianggap suci. Menurut pendapat ini harus ada niat terlebih dahulu untuk menghilangkan najis. Niat menjadi Syarat wajib yang harus ada sebelum menghilangkan najis.

Pendapat aneh seperti ini menyelisihi ijma’ para ulama’. Di dalam al-Majmu’ disebutkan bahwa air yang mengaliri benda najis dapat menghilangkan kenajisanya karena air menyucikan najis tersebut. Para ulama’ tidak berselisih pendapat tentang masalah ini. (al-Majmu 1:225)Jadi, pendapat yang benar, untuk menyucikan benda yang terkena najis, tak ada keharusan niat di dalam hati untuk menghilangkan najis.

Boleh Mengqhasar Shalat Hanya Karena Niat Safar Saja (Padahal Hanya Pergi Ke Desa Sebelah Atau Malahan Tidak Keluar Rumah)

Rukhsah untuk qoshor shalat-meringkas sholat empat rekaat menjadi dua rekaat didapat hanya dengan niat safar tanpa mempertimbangkan jarak tempuh safar. Sebagai contoh, seseorang berniat safar di dalam rumahnya, tidak keluar rumah tapi mengqashar shalat menjadi dua rakaat. Ketika ditanya, dalilnya “Saya telah berniat safar”. Tentu pendapat ini aneh karena para ulama’ tidak ada yang berpendapat bolehnya mengqashar shalat tanpa bepergian (safar).

Seluruh ulama’ sepakat bahwa untuk mengqashar shalat ada syarat safar. Jadi tidak sekedar ‘telah berniat safar. Allah berfirman, “Apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir ” (QS. An-Nisa’: 101) Jadi, untuk mengqashar shalat harus dalam keadaan benar-benar bepergian tidak hanya sekedar niat.

Tidak Disyaratkan Niat Dalam Menunaikan zakat

Seseorang yang wajib mengeluarkan zakat tak ada syarat niat ketika menunaikannya. Seorang caleg (calon legislatif) misalnya, berkampanye dengan membagi-bagikan hartanya kepada rakyat miskin. Niatnya jelas, mencari suara. Atau memang menunjukkan kepeduliannya terhadap kaum jelata. Apakah niat seperti ini sudah dianggap menunaikan zakat?

Contoh lain, si fulan yang kaya raya dan telah wajib menunaikannya. Di dalam hatinya tak berniat zakat, dia ingin membantu sesama. Sebagian harta diberikan kepada orang yang berhak nenerima zakat. Menurut pendapat syadz ini, harta si fulan telah dianggap suci atau dizakati. Padahal tak berniat untuk berzakat.

Pendapat seperti ini mengandung kerancuan. Setiap harta yang dikeluarkan oleh seseorang bisa-bisa tercatat secara syar’i sebagai zakat. Amalan yang tergantung niatnya tak berlaku dengan pendapat ini.

Seharusnya niat membedakan antara sedekah, wasiat, dan zakat. Zakat adalah kewajiban, sedangkan sedekah adalah sunnah. Sama-sama mengeluarkan harta tentu harus ada pembeda.

Semua bentuk ibadah butuh niat. Karena itu zakat berbeda dengan utang. Zakat itu ibadah, sehingga butuh niat, sementara utang bukan ibadah, sehingga tidak butuh niat. (Ibnu Qudamah, al- Mughni, 2:502) Pendapat yang dinisbatkan kepada al-Auzai dalam al-Bayan 3:399- ini aneh karena tidak mensyaratkan niat yang berfungsi sebagai penentu amal, Pendapat ini mengqiyaskan antara hutang dan zakat. Padahal zakat adalah wajib dan termasuk rukun Islam.

Rasulullah bersabda,”Sesungguhnya amal itu tergantung pada niatnya” [HR. Bukhari dan Muslim]

Tidak Usah Meniatkan Puasa Ramadhan Bagi Seorang Mukim

Tak perlu meniatkan puasa di awal bulan ramadhan bagi orang mukim adalah pendapat yang syadz (cacat). Pendapat ini diceritakan di dalam al-Majmu, 6:305. Pendapat seperti ini menyalahi ijma’ para ulama’

Pendapat ini membolehkan seseorang yang sudah tahu bahwa besok hari pertama puasa Ramadhan, namun dia tidak meniatkan puasa -bukan karena lupa sampai matahari terbit.

Pendapat seperti ini menyelisihi hadits marfu. Hadits yang dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi. Diriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umar dan Hafshah bahwa keduanya berkata, “Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari hingga terbit fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Abu Daud no. 2454, at-Tirmizi no. 730, An-Nasai (4/196), dan Ibnu Majah no. 1700)Hadits ini menunjukkan wajibnya berniat dari malam hari dan tidak sahnya puasa orang yang berniat setelah terbitnya fajar. Wallahu’alam.

Ust.Yahya Abu muhana

TINGGALKAN KOMENTAR

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.