Setelah mempelajari tentang rukun-rukun wudhu serta syarat-syaratnya, ada perkara yang perlu kita ketahui manakala kita sudah melakukan seluruh rukun dan memenuhi syarat-syaratnya. Yaitu pembatal wudhu yang akan merusak keabsahan wudhu tersebut, sehingga wajib bagi seorang Muslim untuk mengulang wudhunya untuk menjadi Thahir kembali.

Syafiiyyah menjelaskan bahwa pembatal-pembatal itu ada 4 jumlahnya :

Pertama, sesuatu yang keluar dari salah satu lubang, baik qubul (zakar dan farj) atau dubur seseorang, baik itu yang berbau atau tidak. Baik itu sesuatu yang memang sudah lumrah keluar dari keduanya, seperti kentut, air seni, madzi, wadyu dan lain sebagainya, ataupun yang tidak termasuk dari zat-zat yang harus keluar darinya. Seperti darah, batu, atau lainnya. Maka seseorang tersebut sudah dikatakan batal wudhunya kecuali jika zat yang keluar adalah mani.

Syarat yang harus ditekankan adalah zat tersebut keluar dari diri sendiri. Jika zat-zat tersebut diatas menempel di sekitar badan atau karena terkena cipratan dari orang lain, maka wudhunya tidak batal melainkan cukup di basuh dengan air bersih untuk menghilangkan najisnya.

Ulama sepekat bahwa pengecualian mani sebagai zat yang tidak membatalkan wudhu, karena apabila seseorang mengeluarkan mani, yang diwajibkan baginya adalah mandi jenabah. Dan beberapa pendapat mengatakan bahwa mani tidak termasuk zat yang najis walau diwajibkan baginya untuk mandi.

Kedua, hilang akal disebabkan tidur atau selainnya baik sifatnya sementara ataupun berkelanjutan. Seperti seseorang yang gila ataupun mabuk. Mereka hilang akalnya untuk berfikir jernih dan tidak bisa mengendalikan apa yang mereka perbuat. Maka wudhu mereka dihukumi batal dan harus mengulangi wudhunya sampai kesadaran mereka telah kembali. kecuali tidurnya orang duduk.

Orang yang tidur tidak membatalkan wudhu dengan syarat tidur dalam posisi duduk dan tidak berubah dari posisi duduknya. Syafiiyyah juga mensyaratkan agar bokong diletakkan secara langsung  pada lantai atau tanah yang didudukinya, agar sekiranya tidak memungkinkan adanya tenggangan atau celah untuk keluarnya kentut. Apabila seseorang yakin dia telah tertidur dalam keadaan duduk namun ragu apakah selama tertidur salah satunya bokongnya telah teragkat dari tempat duduknya atau tidak, maka wudhunya belum dikategorikan batal sampai seseorang tersebut sudah yakin bahwa posisi tidurnya sudah berubah.

Dalam hal ini, terkantuk-kantuk saat duduk menunggu sholat atau saat sholat belum bisa dihukumi batal. Sebab, yang dimaksud dalam definisi tidur (naumun) sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikh Muhammad Ali bin Husein al-Makki al-Maliki dalam kitab Inarah ad-Duja, syarah kitab Safinatu an-Najah adalah angin lembut semilir ‎menerpa dan menguasai otak, kemudian menutupi mata dan hati. Jika angin semilir lembut itu belum sampai pada hati seseorang, baru sampai pada otak dan ‎mata, maka orang tersebut disebut mengantuk (nu’aasun).

Pengecualian lain adalah tidurnya para Nabi ‘alaihimus salam. Tidur mereka tidak membatalkan wudhu karena pengkhususan yang Allah berikan pada mereka. Karena dalam sebuah hadits dinyatakan, “Hanya mata kami saja yang tidur. Sementara hati ‎kami tidak pernah tidur”.

Ketiga, bertemunya dan bersentuhannya dua kulit antara laki-laki dan perempuan balig yang keduanya tidak memiliki hubungan darah yang dimahramkan oleh syariat tanpa adanya penghalang. Wudhu keduanya batal baik disengaja ata tidak, tanpa syahwat atau dengannya. Meskipun dengan tangan yang sehat atau lumpuh, atau dengan kaki yang cacat, ataupun dengan anggota badan mayyit, walau wudhu mayyit tidak batal, tetap membatalkan wudhu baik subjek maupun objeknya.

Dengan ini, bisa disimpulkan bahwasannya menyentuh seseorang bisa membatalkan wudhu dengan 5 syarat :

  1. Bersentuhan antara laki-laki dan perempuan.
  2. Tersentuh dengan kulit bukan dengan rambut, gigi, ataupun kuku. Maka jika keduanya bersentuhan dengan ketiga anggota badan ini, wudhunya tidak batal dengan pengecuailan tulang yang terkelupas kulitnya. Begitupula jari-jemari yang terbuat dari emas dan perak tidak membatalkan wudhu.
  3. Tidak adanya penghalang antara dua kulit. Jika ada penghalang diantara keduanya walaupun tipis, maka wudhu tidak batal. Debu atau kotoran yang menempel di kulit juga bisa disebut sebagai penghalang. Maka, wudhu tersebut tidak batal dengan pengecualian keringat, karena keringat bagian dari tubuh.
  4. Keduanya sudah mencapai usia balig. Apabila seorang laki-laki balig menyentuh anak perempuan yang masih belia, dan belum ada tanda-tanda ke-balig-annya sehingga dia belum bisa dihukumi dewasa, maka wudhu seorang laki-laki tersebut tidak batal. Begitu pula sebaliknya. Namun, apabila seseorang tersebut sudah menaruh simpati atau senang dan muncul nafsu syahwat terhadap perempuan walau usianya belum mencapai balig, maka wudhu laki-laki tersebut menjadi batal disebabkan rasa dan syahwat yang muncul terhadap anak tersebut.
  5. Bersentuhan antara selain mahram. Mahram adalah orang (perempuan, laki-laki) yg masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antaranya. Sehingga, jika seseorang menyentuh mahramnya, tidak membatalkan wudhu.

Keempat, menyentuh kemaluan baik laki-laki maupun perempuan atau lubang  dubur dengan telapak tangan atau  ‎jari-jari bagian dalam. Walaupun dalam keadaan sengaja atau tidak dalam menyentuhnya. Hal ini juga berlaku pada kemaluan anak-anak yang tersentuh atau kemaluan mayit ataupun kemaluan sendiri.

Maksud dari jari bagian dalam adalah bagian perut jari-jari. Sehingga, apabila bagian punggung jari menyentuh kemaluan atau selainnya yang dapat membatalkan wudhu, tidak membatalkan wudhu seseorang tersebut.

Dengan ini dapat disimpulkan bahwa :

  1. Bahwasannya menyentuh kemaluan hanya membatalkan wudhu bagi penyentuh saja. Sedangkan yang tersentuh tidak batal wudhunya
  2. Menyentuh kemaluan baik antara sesama laki-laki atau perempuan atau antara perempuan dan laki-laki, kesemuanya membatalakan wudhu.
  3. Menyentuh kemaluan dapat dilakukan secara individual. Maka, menyentuh kemaluan sendiri baik disengaja ataupun tidak tetap membatalkan wudhu
  4. Definisi menyentuh adalah dengan telapak tangan atau bagian jari. Selain itu, maka wudhu seseorang tidak batal
  5. Menyentuh mahram atau selainnya tetap membatalkan wudhu
  6. Menyentuh dapt membatalkan wudhu dikhususkan untuk kemaluan saja
  7. Baik anak-anak atau dewasa, kesemuanya batal wudhunya apabila menyentuh kemaluan